Catatan editor: Kolaborasi bersama aktivis mahasiswa asal Indonesia Mariyah L.M. ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengangkat perjuangan lokal dan menempatkannya di tengah gerakan rakyat melawan berbagai bentuk penindasan negara di penjuru Asia.
Penerjemah: Mariyah L. M.
Diterjemahkan oleh sukarelawan di komunitas kami. Hubungi tim penerjemah untuk informasi lebih lanjut. Baca analisis dalam bahasa Inggris dan bahasa China.
Di tengah gelombang pandemi, perampasan besar-besaran, dan perlawanan massa yang terjadi di berbagai belahan dunia, banyak negara yang memanfaatkan masa-masa ini untuk menghantam warganya lewat berbagai perundangan terkait keamanan nasional. Terselip di antaranya adalah Indonesia yang tengah menggenjot pengesahan Omnibus Law yang berfokus pada reformasi perekonomian. Tentu saja Presiden Joko Widodo turut mengambil kesempatan dalam kesempitan: undang-undang sapu jagat yang akan mengatur berbagai sektor hanya dalam satu payung hukum ini tidak memiliki landasan dalam konstitusi Indonesia yang menganut sistem civil law. Jokowi pun memanfaatkan kekacauan dari kegagalan pemerintahannya di tengah krisis COVID-19 untuk mengonsolidasikan kekuatan ke pemerintahan pusat untuk menyegerakan Omnibus Law tanpa campur tangan masyarakat.
Setidaknya ada tiga undang-undang Omnibus Law yang akan dikejar oleh DPR RI pada tahun ini: Cipta Kerja, Perpajakan, dan Ibukota Negara—semuanya dimaksudkan untuk meningkatkan liberalisasi ekonomi dan menarik investasi asing dengan melemahkan perlindungan kelas pekerja sekaligus memperkuat monopoli korporasi atas sumber daya manusia dan alam. Tentu saja, salah satu fungsi utama dari undang-undang ini adalah untuk mengorbankan kelas pekerja di hadapan program infrastruktur khas developmentalisme Jokowi, bukannya untuk membantu jutaan warga yang tengah berjuang menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Strategi sentralisasi kekuasaan untuk menopang reformasi ekonomi liberal ini bukanlah hal yang baru. Justru, hal ini mentah-mentah menjiplak pola yang sudah berlangsung sejak lama di Indonesia.
Pada akhir tahun 1960-an, kebijakan ekonomi neoliberal berhasil diterapkan di Indonesia melalui kebangkitan kekuatan Suharto melalui sekelompok ekonom Indonesia yang belajar di University of California, Berkeley, lewat pendanaan Ford Foundation. Salah satu ekonom dari grup yang disebut Mafia Berkeley ini membanggakan bahwa mereka telah menyodorkan Suharto panduan lengkap untuk mengimplementasikan reformasi neoliberal, “sebuah buku resep jitu untuk menjawab persoalan ekonomi Indonesia”. Lantas, Suharto menerima masukan para mafia ini, kemudian menerapkan kebijakan-kebijakan neoliberal, berpusat pada pasar, dan bergantung pada hutang luar negeri sesuai dengan ajaran Amerika Serikat. Keberhasilan pemberangusan gerakan kiri yang menyentak khalayak hingga penerapan neoliberal mudah diterima dan menjelma menjadi rezim sayap kanan, menjadikan kompilasi resep para mafia ini menjadi metode yang portabel. Tak heran, hanya berselang lima tahun sejak Suharto menjabat sebagai presiden, sebelum kudeta terhadap Salvador Allende yang disokong oleh AS terjadi, muncul sebuah grafiti di Chile bertuliskan, “Jakarta datang!”
Kali ini, Jokowi membuka kembali buku resep neoliberal tersebut. Sementara pengaruh pemikiran ekonomi neoliberal tidak pernah berhenti di Indonesia, para pengikut Mafia Berkeley terus memiliki posisi berpengaruh dalam pos-pos ekonomi terpenting. Namun, sekarang kita punya Sri Mulyani—mantan Managing Director dan COO Bank Dunia—yang menduduki posisi penting sebagai Menteri Keuangan era Jokowi dan menjadi salah satu dalang Omnibus Law.
Tak heran, hanya berselang lima tahun sejak Suharto menjabat sebagai presiden, sebelum kudeta terhadap Salvador Allende yang disokong oleh AS terjadi, muncul sebuah grafiti di Chile bertuliskan, ‘Jakarta datang!’
Tidaklah mengejutkan untuk menyaksikan Jokowi melepaskan seluruh kepura-puraan pendekatan demokratisnya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi di periode kedua yang tanpa beban ini. Pemerintah dan para pengusaha terus mempromosikan Cilaka sebagai obat mujarab bagi ekonomi Indonesia yang tengah lesu (yang mencapai level terendah dalam tiga tahun terakhir hingga 2019), khususnya dengan melenyapkan “ancaman terhadap investasi”— sebuah selubung bagi kriminalisasi terhadap para aktivis dan mereka yang berseberangan. Dalam pidato kepresidenannya, Jokowi menyatakan, “Hati-hati, ke depan saya pastikan [penghambat investasi] akan saya kejar, saya kontrol, saya cek, dan saya hajar kalau diperlukan.” Dampaknya bisa kita lihat: bahwa keberhasilan ekonomi menurut Jokowi terlaksana lewat hunusan pedang, bukan kotak suara; bukan melalui masyarakat, namun melalui militerisasi lex mercatoria—pemerintah pusat memberi komando bagi polisi dan militer untuk melindungi sistem hukum yang dibuat oleh dan untuk kepentingan korporasi semata.
Militerisasi lex mercatoria
Undang-undang Cipta (Lapangan) Kerja (yang disingkat oleh para aktivitas sebagai Cilaka, atau celaka), adalah salah satu undang-undang Omnibus Law dan telah memicu banyak perlawanan di seluruh penjuru Indonesia sejak awal tahun ini. Jokowi sempat memberikan batas waktu 100 hari untuk membahas undang-undang yang berisi 1.028 halaman, 11 klaster, 15 bab, dan 174 pasal tersebut. Disusun oleh Satgas yang terdiri dari 127 anggota berisi para industrialis dan perwakilan korporasi serta nihil partisipasi pekerja atau masyarakat1, isi dari RUU Cilaka pun hanya berpihak pada kepentingan korporasi: relaksasi pajak bagi perusahaan untuk menarik lebih banyak investasi, deregulasi, dan memelihara rezim pasar tenaga kerja fleksibel dengan menghilangkan biaya tenaga kerja yang tinggi—semuanya dianggap sebagai penghambat terbesar dalam kemudahaan melakukan bisnis (“ease of doing business.”)2 Dalam metrik Bank Dunia ini, Indonesia berada di peringkat 73 pada tahun 2019, sementara Jokowi berambisi untuk berada di posisi 40-an.
Karenanya, RUU Cilaka, alih-alih menciptakan lapangan kerja, justru akan menempatkan kelas pekerja dalam kondisi yang jauh lebih rentan lagi. Dengan slogan “easy hiring, easy firing”, RUU Cilaka akan memberikan keleluasaan bagi korporasi untuk memecat pekerja tanpa kompensasi maupun upaya hukum. RUU ini juga akan menjadikan pekerja secara permanen sebagai pekerja kontrak dengan upah kerja per jam tanpa regulasi, serta melegalkan kerja selama 12 jam sehari dan 6 hari dalam seminggu. PHK massal, yang terus meningkat jumlahnya selama pandemi, juga akan menjadi hal yang lumrah jika RUU Cilaka ini disahkan.
Hasrat untuk memenuhi kepentingan elit korporasi lewat deregulasi dengan kecepatan yang berbahaya ini telah dan akan terus berujung pada konsekuensi ekologis besar. Dengan RUU Cilaka, kewajiban AMDAL yang selama ini telah bobrok dan korup, tidak akan lagi menjadi kewajiban terutama untuk kategori “bisnis berisiko rendah” yang pengertiannya sangat arbriter.Hal ini akan menghancurkan tanah-tanah adat, hutan, area pesisir, pulau-pulau kecil, dan berbagai area yang “kaya sumber daya” di sepanjang nusantara di bawah bab Minyak dan Gas Bumi, Panas Bumi, Bank Tanah dan berbagai bentuk privatisasi atas sumber daya alam lainnya yang tercantum dalam Cilaka.3 Indonesia memang telah lama meminggirkan keberlangsungan ekologis demi keuntungan korporasi. Tak lama sebelum ini, UU Minerba, yang memberikan lebih banyak kuasa dan lebih sedikit kewajiban bagi para perusahaan tambang telah disahkan oleh DPR pada Mei 2020 di tengah pandemi.
Lima presiden yang menjabat setelahnya hanya berfungsi untuk menutupi sisa-sisa otoritarianisme yang telah menyebar dari satu tokoh sentral ke sekelompok oligarki yang sangat kuat.
Omnibus Law mempertontonkan bahwa Indonesia telah mencapai tahap lex mercatoria paling mutakhir, yakni produk hukum dibuat oleh korporasi untuk melayani diri mereka sendiri. Namun, kebangkitan bencana kembar otoritarianisme dan neoliberalisme telah lama terjadi jauh sebelum 2019. Pelantikan Suharto yang mengawali Orde Baru pada 1966 dengan bantuan Amerika Serikat telah mengantarkan kemenangan bagi bisnis-bisnis besar: mulai dari kesepakatan pemerintah dengan perusahan tambang asal AS Freeport yang memperluas penjajahan atas Papua Barat sejak 1967 hingga sekarang,4 hingga ditandatanganinya Letter of Intent (LOI) bersejarah dengan International Monetary Fund (IMF) pada 1998, deregulasi khas neoliberal pun menjadi haluan utama bagi Indonesia selama berdekade.
Terlepas dari euforia demokrasi usai digulingkannya Suharto, lima presiden yang menjabat setelahnya hanya berfungsi untuk menutupi sisa-sisa otoritarianisme yang telah menyebar dari satu tokoh sentral ke sekelompok oligarki yang sangat kuat—tidak sedikit dari mereka yang memperoleh kekuasaan selama 32 tahun kediktatoran Suharto.
Tentunya, Omnibus Law akan membawa Indonesia semakin jauh dari euforia demokrasi. Pasalnya, untuk mengakselerasi penerapan RUU Cilaka, pasal 170 telah memberikan kuasa bagi Pemerintah Pusat untuk mengubah pasal maupun undang-undang lain yang belum diatur oleh Cilaka. Hal ini bukan hanya inkonstitusional,5 namun yang lebih parah, juga mengkhianati agenda demokrasi Indonesia dengan memberangus otonomi Pemerintah Daerah di seluruh penjuru negeri—yang merupakan salah satu perjuangan besar semasa Reformasi. Sepanjang spektrum kapitalisme otoritarian hingga neoliberalisme demokratis ini, lex mercatoria, hukum pasar, juga turut beradaptasi.
‘The Jokowi Chapter’: Sentralisasi kuasa dan kriminalisasi warga
Tahap terbaru dari lex mercatoria yang tertuang dalam Omnibus Law telah menunjukkan bahwa negara dan aparatus korporasinya akan melakukan apapun untuk mengakumulasi kapital melampaui batas-batas administrasi. Bagi Indonesia, ini berarti menarik modal asing dengan cara apapun. Negara, dalam hal ini, hanya bertindak sebagai mediator yang menyediakan perangkat hukum dan mempersenjatai milipol untuk memastikan operasi kapital dapat berjalan mulus. Dengan ditekankannya modal asing, maka tidak mengejutkan untuk menemukan sidik jari pada elit kapitalis global di dalam Omnibus Law. Strategi Omnibus Law jelas-jelas mengadaptasi strategi pengaturan struktural khas Bank Dunia, pada dasarnya membuka kembali resep neoliberal yang dijual Mafia Berkeley kepada Suharto. Jokowi memang bertemu Bank Dunia sebulan sebelum menyebutkan “omnibus law” untuk pertama kalinya dalam pidato kepresidenan.
Pengaruh AS tak hanya sampai di situ. Pada 2018, Amcham (American Chamber of Commerce) Indonesia dan Kamar Dagang Amerika Serikat berkolaborasi dalam sebuah laporan yang didesain begitu apik mengenai masa jabatan Jokowi yang pertama dan memberikan subjudul “The Jokowi Chapter.” Umum diketahui, dan sebagaimana diiklankan dalam laporan tersebut, banyak korporasi yang merespon positif korporatisme yang dianut Jokowi. Managing director Chevron Indonesia menyebutkan, “Meskipun jelas masih ada daftar panjang hal-hal yang harus diperbaiki di Indonesia… pemerintahan Joko Widodo bukanlah masalah, melainkan solusi.”
Dengan ditekankannya modal asing, maka tidak mengejutkan untuk menemukan sidik jari pada elit kapitalis global di dalam Omnibus Law.
“Hal-hal yang harus diperbaiki” di Indonesia menurut para perusahaan multinasional ini termasuk persoalan “efisiensi pasar tenaga kerja” dan sistem ekonomi yang tidak cukup terbuka yang telah menyebabkan berpindahnya banyak perusahaan ke negara tetangga seperti Vietnam. Tidak sulit untuk melihat bahwa laporan ini menjadi landasan Omnibus Law dengan dinyatakannya, “Kami menantikan kerjasama yang terus berlanjut dengan pemerintahan yang berikutnya, yang kami harapkan dapat sesegera mungkin memprioritaskan penyesuaian hukum, memperbaiki koordinasi antar badan pemerintah, dan mengharmonisasi berbagai regulasi—yang kesemuanya dapat mendorong peningkatan kepastian regulasi yang tentunya dibutuhkan oleh investor untuk berkontribusi bagi pertumbuhan Indonesia.”
Jokowi pun berniat memenuhi keinginan korporasi-korporasi ini. Sebagaimana para pendahulunya, Jokowi telah bersengkongkol bukan hanya dengan elit ekonomi dan politik tapi juga dengan militer dan polisi. Sementara pelanggaran HAM masa lalu yang ia janjikan akan diselesaikan pada masa pemerintahan pertama tetap tidak jelas nasibnya, pelanggaran HAM baru terus menumpuk di bawah spanduk developmentalisme. Warga pun terus mengalami kriminalisasi: aktivis pro-demokrasi, anggota serikat buruh, petani, dan minoritas gender serta agama—semuanya direpresi oleh kekerasan aparat, sementara perlawanan masyarakat adat di daerah kaya sumber daya seperti Papua Barat, misalnya, mengalami perluasan represi militer.
Polisi dan militer pun memiliki andil besar dalam berbagai aspek dalam megaproyek semacam IKN (ibukota negara), yang diatur dalam Omnibus Law tentang Ibukota Negara. Mereka yang terlibat sudah bisa ditebak—purnawirawan polisi dan militer, serta para politis dan pemain properti—mengepalai berbagai perusahaan yang akan memperoleh akses atas 162 konsesi lahan untuk pertambangan, hutan, perkebunan sawit, dan PLTU.6
Milipol telah lama berkuasa dalam sejarah Indonesia.7 Sejak 2004, TNI dan POLRI telah bekerja bersama, terlepas dari persaingan antarsaudara di antara mereka, untuk menjaga “obyek vital nasional”—sebuah kuasa yang diberikan pada mereka oleh mantan presiden Megawati Soekarnoputri.8 Pengertian yang samar dari “obyek vital nasional” telah memberikan kelonggaran bagi milipol di bawah Jokowi untuk menggunakan kekuasaan mereka untuk menghajar warga yang melawan dan dianggap mengancam bisnis-bisnis privat dan program infrastruktur pemerintah. Sementara, di Pulau Jawa, kawasan industri milik negara bernama Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Cakung, Jakarta Timur, didominasi oleh para konglomerat Korea Selatan. Wilayah yang dikategorikan sebagai “obyek vital nasional” ini kebal dari protes dan mogok lewat perlindungan militer.9
Pada Januari 2020, Jokowi memerintahkan Kapolri dan Badan Intelijen Negara untuk “mendekati” organisasi yang menolak Omnibus Law. Sebulan kemudian, sekelompok massa tak dikenal mengepung sekretariat KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), salah satu konfederasi yang menolak Omnibus Law. Para pelajar juga mengalami intimidasi ketika diskusi penolakan terhadap Omnibus Law mereka dibubarkan oleh polisi.
Pengertian yang samar dari ‘obyek vital nasional’ telah memberikan kelonggaran bagi milipol di bawah Jokowi untuk menggunakan kekuasaan mereka untuk menghajar warga yang melawan dan dianggap mengancam bisnis-bisnis privat dan program infrastruktur pemerintah.
Dalam protes menolak Omnibus Law yang berlangsung pada Juli lalu, polisi menangkap setidaknya 150 peserta aksi dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka yang menyatakan penolakannya secara daring juga menjadi target dari UU ITE. UU ini meregulasi percakapan daring di bawah payung “penghinaan, fitnah, dan provokasi”. Potensi tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan KUHP dan KUH Perdata juga turut meredam wacana daring. Tak cukup hanya itu, bulan lalu Jokowi mengeluarkan peraturan yang memindahkan BIN untuk bekerja langsung di bawah Presiden.10
Dan, seperti yang sudah bisa diduga, hubungan ekonomi Indonesia dan China di bawah pemerintahan Jokowi juga semakin mapan. Sebagaimana banyak negara lain, salah satu sumber investasi asing yang paling dicari oleh Indonesia adalah melalui Belt and Road Inisiative (BRI). Omnibus Law sendiri juga mengadopsi model padat-tenaga kerja dalam reformasi pembangunan China. Dengan enam proyek yang sedang berjalan di bawah BRI, Indonesia menyasar investasi China hingga 91 Milyar Dolar AS yang tersebar lewat 28 proyek di seluruh penjuru nusantara. Omnibus Bill akan memberi kelegaan bagi proyek-proyek semacam ini.
Rakyat Indonesia tidak sendirian
Masyarakat Indonesia sudah mengetahui tahap berikutnya dari “Jokowi Chapter“. Dengan mempromosikan privatisasi dan monopoli korporasi besar-besaran lewat deregulasi untuk menarik investor asing, pemerintah mendaur ulang kebijakan-kebijakan celaka dari Mafia Berkeley sambil membual dengan narasi pertumbuhan ekonomi. Sementara keuntungan dari investasi asing ini hanya akan masuk ke kantung-kantung para oligarki, skema ekonomi trickle-down Reaganisme digunakan untuk memikat orang melalui slogan “lebih banyak investasi asing = lebih banyak lapangan pekerjaan.”
Ketika politik neoliberal dan otoritarianisme berjalan beriringan, maka penting bagi kapitalisme global untuk membangun “kondisi darurat” yang seirama untuk mendistraksi rakyat dari krisis kapitalisme. Pandemi global yang tengah berlangsung menaungi penyamaran itu. Perubahan rezim yang penuh kekerasan dan disokong oleh kekuatan asing demi melayani pasar bebas telah dipelopori di Indonesia—dan akan selalu bisa digunakan kembali.
Saat ini kita menyaksikan gelombang baru dari “kekuatan darurat” di berbagai wilayah di Asia untuk mengimplementasikan perundangan terkait keamanan nasional. UU Anti-Teror Filipina memiliki banyak kemiripan dengan UU Keamanan Nasional Beijing yang diterapkan di Hong Kong: keduanya mengkriminalisasi warga dengan buas, melampaui batas negara. Krisis yang tengah dihadapi Thailand juga berjalan beriringan dengan politik militer dan pemerintahan yang otoritarian. Dengan Omnibus Law yang bergerak maju di bawah momok yang dihidupkan kembali oleh Mafia Berkeley dan dengan militerisasi lex mercatoria, Indonesia niscaya akan bergabung dengan kondisi darurat tersebut.
Saat ini kita menyaksikan gelombang baru dari ‘kekuatan darurat’ di berbagai wilayah di Asia untuk mengimplementasikan perundangan terkait keamanan nasional.
Bersengkongkolnya pemerintahan pusat dan korporasi dalam mendorong Omnibus Law telah membuktikan bahwa ancaman terhadap demokrasi tidak berasal dari ruang hampa. Sementara sejumlah aktivis penentang Omnibus Law lebih banyak berfokus pada bagaimana legislasi yang suram dan tidak akuntabel bisa menjadi preseden buruk bagi lanskap politik Indonesia ke depan, penting bagi kita untuk memahami bahwa kapitalisme dan demokrasi akan selalu saling menyokong penindasan satu sama lain. Untuk bisa secara efektif mengatasi masalah yang melanda Indonesia, kita perlu memerangi masalah ekonomi ideologis dan politik secara berbarengan.
Kelas pekerja Indonesia tidak sendirian dalam perjuangan ini. Negara kapitalis—otoritarian maupun sebaliknya—di seluruh dunia telah bersama-sama secara oportunistik memusatkan kekuasaan untuk mengancam perjuangan dan kemenangan buruh dan aktivis pro-demokrasi melalui cara-cara otoriter. Untuk bisa melawan celakanya masa depan Indonesia, yakni ditundukkannya kelas pekerja demi kepentingan perusahaan multinasional raksasa yang didorong oleh Jokowi ini, kita harus terus membangun front kelas pekerja global, sebuah internasionalisme baru melampaui batas-batas negara.
Catatan kaki
[1] Beberapa konfederasi serikat pekerja terbesar kemudian diundang untuk “membahas” Klaster Tenaga Kerja tetapi kemudian menarik partisipasi mereka karena hanya untuk memenuhi formalitas “partisipasi pemangku kepentingan”. Namun, akhir Juli lalu, beberapa konfederasi yang diundang kembali lagi untuk mengikuti “dialog harmonis/guyub rukun” dengan Kementerian Ketenagakerjaan. ↩
[2] “Daya saing ekonomi” telah disederhanakan untuk memenuhi persaingan biaya tenaga kerja termurah dalam rezim pasar tenaga kerja yang fleksibel di seluruh negara berkembang di Asia Tenggara. Upah per jam yang tidak diatur juga diinginkan bagi pemberi kerja karena mereka telah membandingkan biaya tenaga kerja Indonesia dengan Vietnam dan Thailand. ↩
[3] Bahkan tanpa RUU tersebut, telah ada 2.047 konflik agraria di Indonesia di seluruh proyek infrastruktur berbasis agraria selama 2015-2019 saja, menurut Komisi Pembaruan Agraria Indonesia. ↩
[4] Kontrak dengan Freeport ini ditandatangani 3 bulan setelah Undang-Undang Penanaman Modal Asing disahkan pada bulan Januari 1967, tetapi invasi Indonesia ke Nugini Barat (Irian) sendiri dimulai pada tahun 1962 berdasarkan Perjanjian New York. ↩
[5] Berdasarkan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah tidak dapat mengubah undang-undang apapun. ↩
[6] Jauh sebelum Reformasi, milipol telah mengambil peran ganda dan diperkuat pada masa rezim Soeharto yang dikenal Dwifungsi ABRI atau Fungsi Ganda Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. TNI dan Polri berada di bawah satu lembaga, ABRI. Pemisahan mereka merupakan bagian dari agenda “cabut dwifungsi ABRI.” ↩
[7] Pasal 1: Objek vital nasional adalah daerah/kawasan, gedung/instalasi, dan/atau usaha yang mempengaruhi mayoritas rakyat, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan strategis negara. Pasal 2: Objek vital nasional strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sekurang-kurangnya harus memenuhi salah satu atau semua ciri: a. Menghasilkan kebutuhan sehari-hari; b. Segala ancaman dan gangguan terhadapnya akan menimbulkan bencana kemanusiaan dan pembangunan; c. Setiap ancaman dan gangguan terhadapnya akan menyebabkan kekacauan nasional di bidang transportasi dan komunikasi, dan; d. Segala ancaman dan gangguan terhadapnya akan menyebabkan terganggunya kegiatan pemerintah. ↩
[8] Pendekatan otoriter untuk melindungi lex mercatoria ini serupa dengan pemberontakan September 2019 ketika ribuan orang turun ke jalan melawan undang-undang yang kejam (revisi KUHP, RUU Pertambangan, RUU Ketenagakerjaan, RUU KPK/Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU Pertanahan , dll.). Dalam protes nasional terbesar setelah demonstrasi Mei 1998, polisi menggunakan meriam air, gas air mata kadaluarsa, dan peluru karet untuk menindak para pengunjuk rasa. Di Jakarta, bahkan setelah massa membubarkan diri hingga senja, polisi masih dengan brutal mengejar pengunjuk rasa di seluruh wilayah dalam radius hingga 5 km dari gedung DPR untuk menangkap dan/atau memukul mereka dengan tongkat, sambil membombardir jalanan yang padat dengan gas air mata. Di seluruh Indonesia, puluhan pengunjuk rasa harus dikirim ke rumah sakit, dan lebih dari 1.000 pengunjuk rasa ditangkap (dan beberapa diduga disiksa), sementara 5 pengunjuk rasa (3 di antaranya masih remaja) tewas: Maulana Suryadi (23) , Immawan Randi (21), Yusuf Kardawi (19), Akbar Alamsyah (19), Bagus Putra Mahendra (15). ↩
[9] Megaproyek ibu kota baru juga ditawarkan untuk menarik investasi asing dari Amerika Serikat, China, Jepang, Korea Selatan, dan beberapa negara lain—sementara Putra Mahkota Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ) ditunjuk untuk menjabat sebagai Dewan Pengarah untuk pembangunan Ibu Kota Baru, bersama dengan Masayoshi Son dari Softbank dan Tony Blair sebagai anggota. ↩
[10] Di kawasan timur Indonesia, China memiliki investasi senilai US$10 miliar dalam proyek nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Teluk Weda, Halmahera, Maluku melalui Tsingshan, Huayou, dan Zhenshi. ↩