Naskah asli: [來自濟洲島江汀村抗爭者給Yuli及支持者的信 letter to yuli and friends who support yuli from friends from Gangjeong community in Jeju]
Dipublikasi di [草根 行動 媒體 Grass Media Action]
Penulis: Teman-teman Yuli dari Gangjeong community
Penerjemah: Nadia Damayanti
Diterjemahkan oleh sukarelawan dari komunitasi kami. Hubungi tim penerjemah untuk informasi lebih lanjut.
Kepada Yuli dan teman-teman yang mendukung Yuli,
Kami adalah sekelompok orang yang tinggal di pulau Jeju yang menentang militerisasi Jeju sambil mencari solidaritas internasional untuk melawan perlombaan senjata internasional.
Di bawah perang dingin baru di antara AS dan Cina, pemerintah mendorong pembangunan pangkalan angkatan laut baru yang ditentang oposisi sengit dari penduduk desa di desa Gangjeong (populasi kira-kira 1900 orang) terletak di daerah selatan Jeju di mana penduduk desa kebanyakan adalah petani dan nelayan. Sesudah pembangunan pangkalan angkatan laut selesai pada tahun 2016, tidak mengherankan bahwa pangkalan itu menjadi bagian dari strategi militer AS melawan Cina. Kapal perang AS dari negara lain sering berlabuh di pangkalan angkatan laut Gangjeong dan membawa kehancuran besar untuk masyarakat setempat.
Selama pembangunan paksa pangkalan angkatan laut, rakyat menghadapi penindasan politik yang signifikan. Hingga saat ini, kira-kira 700 orang sudah ditangkap, 600 orang dituntut, denda telah mencapai 400 juta won, dan 61 orang sudah dipenjara. Di bawah perlawanan yang kuat dari rakyat, negara itu menyalahkan kerugian disebabkan oleh penundaan proyek terhadap mereka yang menentang proyek itu. Kemudian angkatan laut dapat mengajukan klaim 345 juta won terhadap penentang karena menghalangi kemampuan mereka untuk menggunakan hak-hak mereka. Penindasan politik ini terjadi tidak hanya pada “warga negara” tetapi juga orang “internasional.” Sejauh ini, 2 orang dideportasi secara paksa dan 21 orang ditolak masuk (dengan 24 penolakan total karena beberapa orang berusaha masuk kembali.) Layanan Imigrasi bahkan memperingatkan orang-orang internasional termasuk anggota kependetaan yang mendukung dan atau ikut perjuangan Gangjeong bahwa partisipasi yang berkelanjutan akan menyebabkan perpanjangan visa ditolak. Tindakan-tindakan penindasan politik ini tidak nyaman untuk orang-orang internasional yang bepergian ke luar negeri, tetapi ini lebih dari sekadar “ketidaknyamanan” untuk orang-orang internasional yang sudah menetap secara lokal. Ini adalah perampasan hak dasar hidup/tinggal karena mereka akan dideportasi dari rumah.
Salah satu dari penduduk asing yang sudah tinggal dan menetap di Gangjeong tiba-tiba mendapatkan perintah larangan masuk ke bandara di Korea setelah perjalanan singkat dari luar negeri. Dia tinggal di bandara untuk beberapa hari. Dan secara paksa “dikembalikan” ke “negaranya”. Kami menduga bahwa hal tersebut didasari oleh kejadian di Gangjeong namun tidak ada jawaban dari pihak yang berwenang mengenai hal tersebut. Hanya ada sepucuk surat yang bertuliskan “Perintah Larangan Masuk” yang diberikan kepadanya, dan dalam surat tersebut tertulis, “telah diperintahkan sesuai dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Imigrasi Korea, bahwa anda akan dideportasi ke___” Undangn-Undang Imigrasi Korea Pasal 11 dan 12 berisi: Kementerian Hukum dapat melarang orang asing untuk memasuki wilayah Republik Korea… ”Seseorang yang dianggap mungkin melakukan tindakan yang merugikan kepentingan Republik Korea atau keselamatan publik; Seseorang yang dianggap mungkin melakukan tindakan yang merugikan tatanan perekonomian maupun sosial atau akhlak yang baik…”. Ukuran yang ditetapkan oleh Undang-Undang tersebut terlalu ambigu dan dapat diinterpretasikan secara berlebihan, sebuah Undang-Undang yang buruk di mana sebuah negara dapat mencabut hak hidup orang asing.
Namun, hanya karena perbedaan kebangsaan, hal serupa tentang izin tinggal dan membaur pada lingkungan hampir tidak bisa mendapat rasa hormat dan kasih sayang yang sama.
Seorang teman yang menerima surat larangan masuk Korea mengatakan: dia tidak menandatangani dokumen tersebut, dan dia tidak diinvestigasi atau diberikan keputusan. Tidak ada alasan sama sekali dari petugas imigrasi, terlebih dengan situasi dan kondisiku ketika aku masih tinggal di daerah ini. Banyak teman-teman yang merasa kecewa mengenai hal ini tapi tanpa pemahaman yang mendalam, orang-orang entah bagaimana akan menganggap pemulangan ini sebagai “repatriasi” (pemulangan ke negara asal). Namun, “izin tinggal jangka panjang” merupakan hal yang luar biasa dan mengejutkan karena hal ini membuat orang-orang melebur dengan lingkungan. Namun, hanya karena perbedaan kebangsaan, hal serupa tentang izin tinggal dan membaur pada lingkungan hampir tidak bisa mendapat rasa hormat dan kasih sayang yang sama.
Bagaimana denganmu Yuli? Kesan apa yang muncul di pikiranmu setelah tinggal di Hong Kong selama 10 tahun? Kami akan bersama-sama menyampaikan pesan solidaritas untukmu di Lennon Wall di Gangjeong Peace Center. Kami ingin mengekspresikan ucapan terima kasih kami semua atas usaha, kerja keras, dan waktumu selama di Hong Kong.
Dan, kami akan terus berharap perlawanan terhadap ketidakadilan ini akan terkoneksi satu dengan yang lain, dan seluruh orang yang melawan ketidakadilan akan setara.
Di bawah situasi internasional dan domestik, kami percaya bahwa masyarakat di Hong Kong akan selalu melawan bentuk ketidakadilan, dan di Pulau Jeju, setelah selesai pembangunan pangkalan angkatan laut, kita tidak akan menyerah terhadap perlawanan. Setelah pembangunan pangkalan angkatan laut, muncul rencana baru mengenai pembangunan pangkalan udara baru. Ribuan pohon ditebangan dalam waktu sehari. Puluhan ribu penduduk menghadapi kenyataan bahwa sewaktu-waktu mereka bisa digusur. Kami akan selalu melanjutkan perlawanan terhadap ketidakadilan. Dan, kami akan terus berharap perlawanan terhadap ketidakadilan ini akan terkoneksi satu dengan yang lain, dan seluruh orang yang melawan ketidakadilan akan setara.
Semoga kedamaian, keadilan, dan kejayaan terus selalu bersama Hong Kong, Jeju, dan dunia.
Teman-teman dari komunitas Gangjeong,
School of Hope (bertujuan untuk menciptakan ruang yang aman dan setara antara pendatang internasional dan penduduk lokal/pendatang sebelumnya di Jeju)